SERAYUNEWS– Kepolisian Resor Wonosobo terus gencar melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel. Hal itu seiring dengan meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan ketentraman masyarakat.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi polusi suara yang dihasilkan oleh knalpot brong. Warga masyarakat juga banyak yang mengaku terganggu dengan knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
“Knalpot brong seringkali menghasilkan suara bising yang melampaui batas toleransi, sehingga mengganggu lingkungan sekitar dan dapat menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Dari itu kami perintahkan para anggota terus turun memberikan edukasi-edukasi,” jelas Kapolres, Kamis (18/1/2024)
Dijelaskan, sosialisasi larangan ini akan dilakukan melalui berbagai kegiatan. Termasuk pertemuan dengan pemilik bengkel, penyuluhan di sekolah-sekolah, serta pemasangan spanduk larangan di tempat-tempat strategis. Penegakan aturan juga diberlakukan kepada mereka yang masih membandel.
Kapolres Wonosobo juga menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga kenyamanan bersama dan lingkungan yang sehat. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah proaktif Polres Wonosobo dalam membasmi penggunaan knalpot brong untuk menciptakan kamseltibcarlantas.
Sebelumnya, Polres Wonosobo telah menertibkan sebanyak 327 pelanggar, dalam sepuluh hari operasi knalpot brong. Dari seluruh pelanggar, 147 pengendara berknalpot brong mendapat sanksi tilang dan disita. Sedangkan sisanya mendapat teguran dan harus mengganti knalpot sesuai standar pabrik.
Operasi penertiban knalpot brong ini polisi lakukan serentak. Hal ini dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang damai, terlebih pada masa kampanye terbuka ini. “Sebagai tindak lanjut dari penertiban knalpot brong, kami telah memusnahkan knalpot tidak standar pabrik. Ada sebanyak 147 knalpot brong,” jelasnya.
Penindakan, sosialisasi, dan edukasi terkait knalpot brong gencar dilakukan kepolisian di Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada mereka yang memakai knalpot brong di sepeda motornya. Kemudian sosialisasi dan edukasi dilakukan di berbagai tempat.
Selain itu ada pula jajaran kepolisian yang memanfaatkan knalpot brong untuk dibuat monumen. Misalnya seperti adanya monumen bandeng yang terbuat dari knalpot brong yang ada di Pati.