
SERAYUNEWS- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi kembali menjadi perhatian menjelang batas waktu pelaporan pada tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan seluruh wajib pajak, khususnya aparatur negara, agar tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administratif.
Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, terdapat perbedaan batas waktu pelaporan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib pajak orang pribadi secara umum.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk keteladanan sekaligus untuk mengurangi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir nasional.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa ASN, TNI, dan Polri harus melaporkan SPT Tahunan lebih cepat, yakni paling lambat 28 Februari 2026.
Ketentuan ini merujuk pada imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang meminta seluruh instansi pemerintah memastikan pegawainya melaporkan SPT sebelum akhir Februari.
Kebijakan tersebut bertujuan agar aparatur negara menjadi contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat sekaligus membantu mengurangi lonjakan akses sistem pelaporan menjelang batas akhir nasional.
Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi secara umum tetap mengikuti ketentuan undang-undang, yaitu paling lambat 31 Maret 2026.
Percepatan pelaporan bagi ASN bukan sekadar aturan administratif. Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:
1. Mendorong keteladanan kepatuhan pajak dari aparatur negara kepada masyarakat.
2. Mengurangi lonjakan trafik sistem pelaporan pajak menjelang batas akhir nasional.
3. Memberi ruang asistensi teknis bagi pegawai yang mengalami kendala saat mengisi SPT.
4. Memudahkan koordinasi internal instansi dalam penyediaan data seperti bukti potong pajak.
Dengan pelaporan lebih awal, instansi pemerintah dapat meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus memastikan data perpajakan pegawai lebih tertib dan akurat.
Pada tahun 2026, sistem pelaporan pajak mengalami perubahan. Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan sistem baru bernama Coretax yang menggantikan layanan DJP Online yang sebelumnya digunakan untuk e-Filing.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring dengan langkah berikut:
1. Aktivasi akun Coretax DJP menggunakan password dan passphrase.
2. Masuk ke akun dan memilih menu pelaporan SPT Tahunan.
3. Mengisi data penghasilan, bukti potong, dan informasi pajak lainnya.
4. Mengirimkan laporan secara elektronik melalui sistem.
DJP juga menyediakan fitur Coretax Form yang mempermudah pelaporan bagi wajib pajak karyawan dengan satu pemberi kerja atau status nihil.
Dengan sistem ini, pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah diakses dari mana saja.
Untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan, kantor pajak di sejumlah wilayah membuka layanan tambahan pada akhir pekan.
Menurut keterangan pejabat DJP, layanan ini diberikan karena banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama selama Maret 2026, sehingga diperlukan penambahan waktu pelayanan.
Jadwal layanan akhir pekan:
Hari: Sabtu dan Minggu
Periode: 28 Februari – 29 Maret 2026
Jam layanan: 08.00 – 12.00 WITA
Catatan: Tidak berlaku pada 21 dan 22 Maret 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Wajib pajak dapat mendatangi KPP atau KP2KP terdekat untuk mendapatkan layanan seperti:
– Perubahan data wajib pajak
– Aktivasi akun Coretax DJP
– Asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan
– Seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Dengan melaporkan lebih awal, wajib pajak juga memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahan data jika diperlukan.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.
Jika menerima pesan mencurigakan terkait pajak, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi melalui:
Kring Pajak 1500200
Kantor pajak terdekat
Panduan lengkap pelaporan SPT melalui Coretax juga dapat diakses secara daring melalui portal resmi Kementerian Keuangan.
Kepatuhan Pajak Jadi Kunci Pembangunan Negara
Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif. Data perpajakan yang akurat menjadi dasar bagi negara untuk mengelola penerimaan pajak yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.
Pendapatan pajak digunakan untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial.
Karena itu, kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara tepat waktu menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.
Bagi ASN, TNI, dan Polri, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 28 Februari 2026, sementara wajib pajak orang pribadi lainnya memiliki waktu hingga 31 Maret 2026.
Dengan hadirnya sistem Coretax DJP dan layanan kantor pajak pada akhir pekan, masyarakat kini memiliki lebih banyak kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Melaporkan SPT lebih awal tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara melalui kepatuhan pajak.