SERAYUNEWS- Sekolah kedinasan menjadi pilihan banyak lulusan SMA/SMK/MA yang bercita-cita menjadi abdi negara.
Namun, batas usia maksimal dan minimal kerap menjadi faktor penentu kelulusan administrasi.
Peserta yang tidak memenuhi batas usia otomatis akan gagal seleksi sejak tahap awal. Karena itu, calon taruna dan taruni wajib memahami aturan usia setiap sekolah kedinasan sebelum mendaftar.
Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025 resmi buka pada 29 Juni hingga 18 Juli melalui laman https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login. Peserta harus memastikan umur sesuai ketentuan agar tidak dirugikan.
Berikut adalah batas usia minimal dan maksimal yang ditetapkan masing-masing sekolah kedinasan tahun 2025:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
– Usia minimal: 16 tahun per 1 Januari 2025
– Usia maksimal: 21 tahun per 1 Januari 2025
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
– Usia minimal: 16 tahun per 31 Desember 2025
– Usia maksimal: 21 tahun per 31 Desember 2025
3. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
– Usia minimal: 17 tahun per 31 Desember 2025
– Usia maksimal: 31 tahun per 31 Desember 2025
4. Politeknik Statistika STIS
– Usia minimal: 16 tahun per 1 September 2025
– Usia maksimal: 22 tahun per 1 September 2025
5. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim)
– Usia minimal: 17 tahun per 15 Mei 2025
– Usia maksimal: 23 tahun per 15 Mei 2025
6. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
– Usia minimal: 15 tahun per 1 September 2025
– Usia maksimal: 23 tahun per 1 September 2025
7. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
– Usia minimal: 16 tahun per 1 September 2025
– Usia maksimal: 23 tahun per 1 September 2025
8. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
– Usia minimal: 14 tahun per 1 September 2025
– Usia maksimal: 21 tahun per 1 September 2025
Calon peserta harus mengecek ulang usia sesuai patokan tanggal yang tercantum. Jika tidak sesuai, panitia akan menolak pendaftaran secara otomatis.
Selain batas usia, peserta juga perlu memenuhi syarat umum berikut agar lolos seleksi:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Bebas dari narkoba dan zat adiktif
5. Tidak memiliki tato atau tindik (untuk peserta laki-laki)
6. Tidak terikat kontrak kerja atau ikatan dinas dengan pihak lain
7. Lulusan SMA/MA/SMK atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
4. Rapor SMA/SMK/MA
5. Pas foto terbaru
6. Dokumen lain sesuai persyaratan masing-masing instansi
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi valid dan tidak ada yang kurang agar lolos tahap administrasi.
Peserta bisa mengikuti tahapan berikut supaya tidak keliru saat pendaftaran:
1. Buka laman https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login
2. Klik “Registrasi” jika belum memiliki akun
3. Isi data sesuai instruksi hingga selesai
4. Login dengan NIK dan password
5. Lengkapi data diri, nilai rapor, unggah swafoto, serta dokumen persyaratan
6. Pilih sekolah kedinasan dan program studi
7. Periksa resume pendaftaran, lalu cetak Kartu Pendaftaran
8. Pantau hasil seleksi administrasi melalui akun SSCASN
9. Jika lolos, cetak kode billing untuk pembayaran biaya seleksi
10. Bayar biaya seleksi dan cetak kartu ujian
11. Ikuti semua tahapan tes sesuai jadwal
12. Cek hasil seleksi akhir di akun masing-masing
Dengan sistem satu pintu di portal SSCASN, proses ini akan lebih ringkas dan terintegrasi.
Selain syarat usia, sekolah kedinasan umumnya juga menerapkan ketentuan tambahan seperti tinggi badan minimal, nilai rapor rata-rata, hingga kesehatan jasmani tertentu.
Peserta sebaiknya rutin memeriksa laman resmi masing-masing instansi agar memperoleh informasi paling akurat dan terkini.
Berikut daftar laman resmi sekolah kedinasan:
1. IPDN: spcp.ipdn.ac.id
2. STIN: ptb.stin.ac.id
3. Poltek SSN: poltekssn.ac.id
4. STIS: spmb.stis.ac.id
5. STMKG: ptb.stmkg.ac.id
6. PKN STAN: pknstan.ac.id
7. Poltekip/Poltekim: catar.kemenkumham.go.id
8. Sekolah Kemenhub: sipencatar.dephub.go.id
1. Latih diri menghadapi tes akademik dan tes kebugaran
2. Siapkan mental serta fisik sebaik mungkin
3. Lengkapi dokumen tanpa kesalahan penulisan
3. Pelajari materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
4. Hindari menggunakan jasa calo
Sekolah kedinasan memang menjadi jalan cepat menuju karier sebagai ASN. Namun, hanya peserta yang memenuhi persyaratan usia, syarat dokumen, dan ketentuan lain yang berhak maju ke tahap seleksi berikutnya.
Pastikan kamu mengecek batas usia maksimal sekolah kedinasan pilihanmu secara teliti agar tidak kehilangan peluang di tahun 2025.