SERAYUNEWS – Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Semula, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 ditetapkan maksimal hingga 31 Maret 2025.
Namun, dengan adanya hari libur Nyepi dan Lebaran 2025 yang berdekatan dengan tenggat waktu pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perpanjangan batas waktu melalui Keputusan Dirjen Pajak Kep-79/PJ/2025.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025.
Namun, karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025.
Dalam pengumuman resmi DJP yang diterima pada Selasa (25/3/2025), dinyatakan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang baru, terutama melalui saluran elektronik di laman DJP Online.
Isi Keputusan Dirjen Pajak Kep-79/PJ/2025
Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, yaitu:
28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);
29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); dan
31 Maret s.d. 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik (e-Filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id).
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, jam layanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.
Untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.
Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia.
Adapun daftar alamat resmi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses pada tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi keputusan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 antara lain:
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024, berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan pelaporan melalui DJP Online:
Meskipun batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir.
Jika melaporkan SPT melewati tenggat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, keterlambatan pelaporan juga dapat meningkatkan risiko diperiksa oleh DJP, yang berpotensi menimbulkan kewajiban tambahan bagi wajib pajak.
Dengan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 hingga 11 April 2025, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Gunakan layanan DJP Online untuk kemudahan pelaporan, dan hindari sanksi keterlambatan dengan melaporkan SPT sebelum tenggat waktu baru yang telah ditetapkan.
Jangan menunda hingga hari terakhir, segera laporkan SPT sekarang juga agar terhindar dari kendala teknis atau antrian panjang di sistem online DJP!
***