SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas ingatkan KPU agar dalam perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kami sudah memberikan imbauan ke KPU, agar dalam proses rekruitmen betul- betul laksanakan dengan baik. Perhatikan kapasitas dan kapabilitas termasuk integritas,” kata Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, Minggu (28/04/2024).
Proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sudah mulai sejak 23 April 2024. Sedangkan untuk seleksi PPS, mulai 2 Mei 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Amin Latif menjelaskan, ada kemungkinan perekrutan PPS langsung oleh KPU. Karena kalau dari jadwal, pendaftaran PPS mulai sebelum PPK terbentuk.
“Sedangkan PPK di lantik 16 Mei 2024, jadi kami harus bisa membagi personel. Karena juga hampir bersamaan waktunya dengan jadwal perekrutan pengawas kami,” kata Amin.
Jajaran Bawaslu, akan melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS dan Pantarlih. Bawaslu juga mengajak masyarakat, untuk ikut mengawasi tahapan perekrutan.
Masyarakat ikut mencermati nama-nama pendaftar, memberi masukan, serta tanggapan ketika ada tenaga ad hoc yang tidak sesuai pesyaratan. Hal tersebut, dapat di sampaikan secara langsung ke Bawaslu ataupun KPU.
“Saat ini sudah masuk tahap perekrutan panitia kecamatan. Mari kita awasi ini dengan baik. Jika ada yang tidak sesuai syarat, sampaikan ke kami,” kata Amin.
Amin juga mengungkapkan, akan memastikan perekrutan badan ad hoc KPU tepat waktu sesuai jadwal. Sosialisasi info perekrutan akan maksimal dan terbuka.