
SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan sebanyak 1.433.372 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026).
Penetapan tersebut berlangsung di Kantor KPU Banyumas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), partai politik tingkat kabupaten, hingga pemantau pemilu.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menyebut, perubahan data pemilih dipengaruhi berbagai faktor, seperti pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perpindahan domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan.
“Kami berkomitmen memastikan data pemilih agar valid dan akurat dengan selalu berkordinasi dengan lembaga/instansi terkait dan juga melakukan Pencocokan data pemilih dengan mendatangi langsung guna memastikan keakuratan data pemilih,” ujar Rofingatun.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari. Hasil rekapitulasi dari 27 kecamatan dan 331 desa menunjukkan adanya pergerakan signifikan pada data pemilih.
Tercatat:
Surya menegaskan, proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
“Setiap masukan dari Masyarakat dan pemangku kepentingan kami terbuka dan masukan dapat langsung disampaikan melalui sarana yang ada agar dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan,” kata Surya.
Dari total 1.433.372 pemilih, terdiri atas:
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2026 sebagai dasar hukum resmi.
KPU Banyumas mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih. Warga dapat melaporkan perubahan status kependudukan, seperti pemilih pemula, pindah domisili, meninggal dunia, hingga perubahan status menjadi TNI/Polri melalui layanan daring yang telah disediakan.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan hak pilih setiap warga tetap terlindungi dalam setiap tahapan pemilu.