SERAYUNEWS – Sebanyak 5.195 anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah resmi dilantik. Namun ternyata, saat proses perekrutan, Bawaslu temukan sejumlah potensi pelanggaran. Di antaranya adalah pendaftar yang usianya masih di bawah 17 tahun.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, menyampaikan ada juga yang tidak melengkapi surat keterangan sehat, pendaftar yang merupakan saksi parpol Pemilu 2024, tercatut dalam Sipol dan ada pula pendaftar yang berijazah SLTP.
“Berdasarkan hasil laporan dari Panwas Kecamatan ditemukan calon petugas Pantarlih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 16 orang. Ada 12 tercatut dalam sipol, 7 saksi parpol pada Pemilu 2024. Lalu, 2 orang tidak menyertakan surat sehat dan 3 orang pendaftar dibawah 17 tahun,” kata Imam, Selasa (25/06/2024).
Imam menjelaskan, sesuai Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad hoc, Pemilihan Umum disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi petugas Pantarlih. Berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan (paling singkat 5 tahun).
“Sebenarnya jika di wilayah tersebut tidak ada SDM yang berijazah SMA sebenarnya bisa juga mengangkat yang berijazah SMP. Dengan syarat membuat surat pernyataan mempunyai kemampuan baca tulis hitung. Demikian juga kalau kasusnya hanya tercatut dalam Sipol maka bisa dengan mekanisme penghapusan di KPU dan membuat surat pernyataan,” katanya.
Lain halnya dengan temuan calon Pantarlih yang pada Pemilu 2024 menjadi anggota partai politik dan tim pemenangan, memang tidak diperbolehkan untuk diloloskan karena aturannya sudah jelas. Begitu juga dengan calon pantarlih yang belum berusia 17 tahun juga tidak diperbolehkan dalam SK KPU 638.
Atas temuan PKD yang tertuang dalam form A tersebut, Bawaslu menginstruksikan Panwascam untuk berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS untuk bisa mempertimbangkan kembali Calon Pantarlih tersebut. Kemudian, diganti dengan Calon Pantarlih yang memenuhi syarat.
“Saran perbaikan dari Panwascam kepada PPK, hasil pengawasan PKD tersebut di tindak lanjuti semua oleh PPS. Panwaslu Kecamatan mengawasi dan koordinasi secara langsung kepada PPK agar mekanisme seleksi sesuai KPT 638,” kata Imam.