SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai setiap tahapan pada Pilkada memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen melakukan pengawalan di setiap tahapannya.
Saat ini, tahapan Pilkada sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati. Pada tahapan ini, potensi pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan dokumen dari kontestan.
Mengantisipasi hal tersebut Bawaslu Provinsi Jateng mengadakan, rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemilihan. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Bawaslu Banyumas, diikuti oleh perwakilan Bawaslu se Jawa Tengah, Selasa (27/08/2024).
Achmad Husein, Sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng menyampaikan, pelaksanaan tahapan pencalonan menjadi salah satu tahapan yang rawan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hal ini terekam dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 26 Agustus 2024.
“Peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pemilihan. Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi,” katanya, Selasa petang.
Suharso Agung Basuki sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan kerawanan Pemilihan juga disumbang oleh kondisi Sosial Politik yang terjadi pada level Nasional hingga Daerah. Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mengawal seluruh proses tahapan Pemilihan termasuk Tahapan Pencalonan ini.
“Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Ri nomor 94 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banyumas siap mengawasi proses Pencalonan Kepala Daerah mulai dari pencalonan hingga penetapan Calon Kepala Daerah di Kabupaten Banyumas supaya tercipta Pemilihan Kepala Daerah yang berintegritas,” kata dia.
Tidak memungkiri pula, lanjut Agung, apabila terjadi Pelanggaran Administrasi maupun Pelanggaran Pidana, Bawaslu Kabupaten Banyumas tidak akan segan untuk menindak.
Potensi kerawanan lainnya adalah sengketa Pemilihan, Upaya Bawaslu dalam mencegah potensi potensi tersebut telah ditempuh dengan mengirimkan surat imbauan, baik kepada KPU sebagai Penyelenggara Teknis, maupun kepada pihak-pihak yang berpotensi melanggar Netralitasnya (ASN, TNI/Polri)
“Upaya lain yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banyumas adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada stakeholder, Forkopimda, Wartawan dan Pihak-pihak yang nantinya akan bersinggungan langsung dengan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata dia.