SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen membuka posko kawal hak pilih. Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran terkait hak pilih bisa melapor ke posko tersebut.
Dikutip dari instagram Bawaslu Kebumen, laporan bisa dilayangkan secara offline atau online. Laporan secara offline bisa ke Kantor Bawaslu Kebumen Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 Kebumen. Bisa juga ke pengawas terdekat baik pengawas kecamatan atau pengawas kelurahan/desa setempat.
Sementara secara online bisa melalui nomor WhatsApp atau email. Nomor WhatsApp adalah 0895-3430-37161. Sementara laporan melalui email bisa mengirim email ke set.kebumen@bawaslu.go.id.
“Laporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih,” tulis Bawaslu Kebumen di Instagramnya.
Sementara, pencocokan dan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan oleh pantarlih atau PPDP dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Pencocokan dan penelitian berlangsung dari 24 Juni sapai 25 Juli 2024.
“Laporkan kepada pengawas jika ditemukan pencocokan can penelitian tidak sesuai ketentuan perundangan,” tulis Bawaslu di Instagramnya.
Bawaslu Kebumen mendeteksi bahwa kerawanan pelanggaran dan pencocokan dan penelitian adalah sebagai berikut:
Pertama, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung. Kedua, Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian dengan menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Ketiga, Pantarlih melimpahkan tugas pencocokan dan penelitian pada pihak lain. Keempat, Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian tidak tepat waktu. Kelima, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Keenam, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat. Ketujuh, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat pencocokan dan penelitian. Kedelapan, Pantarlih tidak menempelkan stiker pencocokan dan penelitian untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan pencocokan dan penelitian.
Kesembilan, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat. Kesepuluh, Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilu.
Diketahui segala proses pengawasan terkait Pilkada 2024 adalah upaya menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan di daerah tersebut. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada secara serentak pada 27 November 2024. Mereka yang terpilih akan menjadi pemimpin daerah dalam rentang waktu lima tahun ke depan.