SERAYUNEWS– Bawaslu Purbalingga belum menindaklanjuti laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Purbalingga. Lembaga tersebut meminta melengkapi laporan itu secara formal material.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad menyampaikan hal tersebut, Kamis (10/10/2024). Dia membenarkan adanya laporan perusakan APK dan penggunaan APK yang tidak sesuai ketentuan yang disampaikan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi- Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra).
“Kami telah melakukan kajian, laporan tersebut perlu di lengkapi lagi. Makanya kami minta pelapor melengkapinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) melaporkan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Tim Hukum Tiwi-Hendra Endang Yulianti dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (8/10/2024) mengatakan, pengaduan tersebut sudah Bawaslu Purbalingga terima.
Melalui tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024.
“Kami melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di 8 titik. Masing-masing kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari,” paparnya.
Menanggapi hasil kajian Bawaslu Purbalingga yang menyebutkan laporan tersebut perlu dilengkapi, Endang Yulianti mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
Pihaknya juga berharap Bawaslu Purbalingga segera bisa menindaklanjuti laporan tersebut setelah dilengkapi secara formal dan material.
“Kami akan datang ke Bawaslu untuk melakukan koordinasi terkait formal material laporan yang perlu dilengkapi,” ujarnya.