SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka lowongan pendaftaran 2.964 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran mulai dibuka sejak Selasa (2/1/2024). Namun jumlah pendaftar masih minim.
“Hari pertama pendaftaran terdapat 664 pendaftar. Terdiri dari 326 laki-laki dan 358 perempuan. Jumlah tersebut baru 23% dari kebutuhan,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, dalam keterangan pers, Rabu (3/1/2023).
Dia menjelaskan pendaftaran bisa dilakukan di masing-masing sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Pihaknya sudah melakukan pengecekan di 18 sekretariat Panwascam yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Pendaftar mulai berdatangan walau belum sesuai dengan apa yang diharapkan,” ungkapnya.
Proses pendaftaran anggota PTPS akan berlangsung hingga 6 Januari mendatang. Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar sebagai pengawas TPS guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum yang akan datang.
Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito menambahkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Salah satunya ikut berperan serta menjadi PTPS. “Kami mengajak seluruh masyarakat Purbalingga untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan pemilu. Dengan menjadi anggota PTPS, kita dapat memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Wawan.
Diharapkan dengan adanya pengawas TPS yang memadai, proses pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan dengan transparan dan jujur. Bawaslu pun berkomitmen untuk melakukan seleksi secara objektif dan profesional dalam memilih anggota PTPS yang berkualitas demi terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sementara, pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Pada hari itu mayoritas pemilih akan melakukan pemilihan untuk pemilu presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Khusus di daerah tertentu, pemilih hanya memilih untuk empat jenis pilihan. Misalnya di Jakarta, pemilih akan memilih empat jenis pilihan karena di Jakarta tak ada DPRD kabupaten/kota.