SERAYUNEWS – KPU Banyumas kebobolan saat tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Belakangan ada anggota PPS yang ternyata terafiliasi dengan partai politik. Sayangnya meski hal itu telah terbukti, KPU masih melakukan pembiaran.
Padahal dalam persyaratan telah jelas, bahwa pengurus, atau anggota partai politik tidak bisa mendaftarkan diri menjadi anggota PPS.
Meski telah terungkap persoalannya, sampai saat ini anggota PPS Sokaraja Lor yang bersangkutan masih aktif sebagai panitia pemungutan.
Hal itu terungkap atas laporan ke Bawaslu Banyumas, terkait penanganan pelanggaran di Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024. Satu di antaranya adalah adanya anggota PPS yang ternyata merupakan anggota partai politik.
“Temuan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus partai politik sebagai PPS Sokaraja Lor,” kata komisioner Bawaslu Banyumas kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yon Daryono, Rabu (30/10/2024).
Bawaslu yang mendapatkan informasi dan laporan perihal itu, kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Pemeriksaan dengan meminta keterangan dari anggota PPS yang bersangkutan, dan pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baik pengurus di tingkat kecamatan, sampai pengurus di tingkat Kabupaten, serta anggota PPK Kecamatan Sokaraja Lor. Terbukti bahwa anggota PPS itu, masih menjadi anggota parpol.
“Statusnya terbukti dan rekomendasi Bawaslu agar dapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS,” kata dia.
KPU Banyumas, melakukan tahapan seleksi anggota PPS pada 2 Mei 2024- 6 Mei 2024. Seleksi tertulis calon anggota PPS pada 15 Mei 2024-18 Mei 2024. Penetapan calon anggota PPS pada 25 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPS terpilih 26 Mei 2024.