SERAYUNEWS-Kantor Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 2.034.334 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau (SKT, SKM, SPM). Bea Cukai juga membakar 620 Gram Tembakau Iris (TIS). Dari total barang itu, perkiraan nilainya sebesar Rp2.517.639.150. Adapun potensi kerugian negara (Cukai, PPN dan Pajak Rokok) sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Purwokerto, Hino Himawan memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mulai bulan Agustus 2022 hingga sekarang.
“Bea Cukai Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Penanganan barang hasil penindakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang- Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya. Hasil penindakan selanjutnya disebut Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan hari ini,” terangnya, Jumat (28/7/2023).
Bupati Banyumas, Achmad Husein menyatakan sangat mendukung upaya pemberantasan rokok illegal. Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk penegakan keadilan, serta menjaga pemasukan negara agar tidak hilang. Sebab, jika banyak rokok illegal yang beredar di masyarakat, maka negara akan kehilangan pendapatan dari pajak.
“Saya sangat mengapreasi serta mendukung pemberantasan rokok illegal, masyarakat Banyumas juga harus aktif memberikan dukungan, dengan cara tidak membeli rokok illegal. Jika pendapatan negara dari pajak cukai ini berkurang, maka dana yang mengalir ke daerah untuk pembangunan juga berkurang, itu yang harus dipahami masyarakat,” kata Bupati.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menambahkan, kualitas rokok ilegal jelas jauh di bawah rokok legal. Menurutnya, masing-masing rokok menggunakan standar kualitas tembakau tertentu dan dengan saos tertentu pula. Rokok illegal, mencoba menduplikasi, tetapi dengan tembakau yang tidak berkualitas.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto menyatakan, sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, telah terjalin sinergi antara Bea Cukai Purwokerto dengan instansi terkait di wilayah pengawasan, antara lain dengan Pemkab Banyumas, Banjarnegara dan Purbalingga. Sinergi pengawasan ini dilaksanakan dalam bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk optimalisasi kegiatan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin. Operasi ini didukung dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas.