SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menahan dua sopir berinisial FB (35) dan AS (41) setelah kedapatan mengangkut rokok ilegal dalam jumlah mencengangkan: 570 ribu batang tanpa pita cukai.
Selain rokok, dua mobil yang mereka pakai untuk mengangkut barang haram itu juga ikut diamankan.
“Kesimpulan hasil laboratorium, barang bukti tidak ada pita cukai dan rokok tersebut merupakan sigaret kretek,” ujar Kepala Kejari Banyumas melalui Kasi Intelijen Ario Wibowo, Selasa (19/8/2025).
Petugas mengamankan kedua sopir saat melintas di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede. Mereka mengangkut rokok dari sebuah gudang di Surabaya menuju Jawa Barat.
Di mobil milik AS, petugas menemukan 1.000 bungkus rokok merek DUBAI sebanyak 20.000 batang, serta 500 bungkus rokok merek NEW ME MILD EXCLUSIVE berjumlah 10.000 batang.
Sementara di mobil FB jumlahnya jauh lebih besar, yakni 7.000 bungkus rokok DALILL BOLD sebanyak 140.000 batang. Kemudian 8.000 bungkus rokok PCX CLICK dengan total 160.000 batang.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku sudah 16 kali mengantarkan rokok ilegal selama empat bulan. Ia berdalih tidak mengetahui barang tersebut tanpa pita cukai.
Sementara FB baru empat kali melakukan pengantaran dalam dua bulan, namun ia mengaku mulai sadar barang itu ilegal saat pengantaran ketiga.
Setiap pengiriman, keduanya menerima bayaran Rp7 juta. Dari Surabaya, mereka sudah dapat uang jalan Rp1,5 juta, sisanya akan di bayar setelah pengiriman selesai.
Kedua sopir itu mengaku terpaksa menerima pekerjaan berisiko karena desakan ekonomi. Pendapatan sebagai sopir travel sedang sepi, sementara mobil masih dalam status jaminan dan belum lunas angsuran.
Tawaran menggiurkan datang dari seseorang bernama Aceng melalui grup travel, yang akhirnya menyeret mereka ke jeratan hukum.
Jaksa menjerat kedua tersangka dengan pasal alternatif, yakni Pasal 54 dan 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang sudah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Akibat ulah kedua sopir itu, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp551 juta, dengan rincian Rp290 juta dari FB dan Rp261 juta dari AS.
Kejari Banyumas melalui Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Jaksa Penuntut Umum kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga masuk dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.