SERAYUNEWS-Bea Cukai Purwokerto menyatakan perang terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap. Pasalnya peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun semakin marak. Kondisi tersebut perlu diwaspadai dan mendapatkan penanganan. Pasalnya menyebabkan kerugian negara bertambah karena rokok tersebut tak memiliki cukai.
“Ini yang perlu menjadi perhatian. Rokok ilegal tak membayar cukai. Negara akan rugi, karena negara mengambil biaya cukai dari peredaran rokok yang legal,” kata Kepala Bea Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto, dalam Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, di Warung Kopi Sangit, Desa Munjul Kecamatan Kutasari, Rabu (8/11/2023).
Dia juga menyampaikan, penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan setiap tahun. Tahun 2023 pihaknya menemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar akibat beredarnya rokok ilegal tersebut. Kerugian tersebut setiap tahun terus mengalami peningkatan. “Tahun 2021 hanya Rp 37 juta, tahun 2022 sekitar 910 juta. Namun tahun 2023 sudah mencapai RP 1,5 Miliar. Ini menunjukkan peredaran rokok ilegal juga marak,” ucapnya.
Pembicara lainnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga Joko Santoso dalam kesempatan yang sama menyampaikan peran pers dalam pemberantasan rokok ilegal dan mengembalikan kejayaan tembakau Purbalingga, mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian peran pers sebagai media informasi juga sebagai media pendidikan. Dengan adanya pemberitaan terkait hal itu akan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal. “Selain itu pemberitaan terkait upaya mengembalikan lagi kejayaan tembakau Purbalingga perlu terus digencarkan, agar Purbalingga kembali dikenal sebagai daerah penghasil tembakau berkualitas,” ungkapnya.
Sebelumnya saat membuka kegiatan, Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan kegiatan tersebut mengundang mitra kerja Dinkominfo seperti Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Purbalingga, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga, ORARI, RAPI, dan Kastaroman. Diharapkan sosialisasi tersebut bisa diteruskan kepada masyarakat umum. “Tujuan kegiatan ini adalah penerapan bagaimana upaya pemerintah dalam gempur rokok illegal,” imbuhnya.