Purbalingga, serayunews.com
“Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, Supriyanto kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya Tasdi yang menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak tahun 2015, divonis hukuman 7 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi. Selain itu mantan politisi PDIP tersebut juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tak mampu membayar denda akan kena kurungan tambahan 4 bulan.
Vonis pada Tasdi terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jateng, 6 Februari 2019. Tasdi kemudian bebas bersyarat pada Rabu (7/9/2022).
Politisi PDIP Purbalingga Barosyad, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan mengenai bebas bersyaratnya Tasdi. Dia mengatakan sudah bertemu dengan yang bersangkutan di rumahnya di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Purbalingga pada Kamis (8/9/2022).
“Beliau sehat-sehat. Saya sebagai kerabat dan orang tua ikut menjenguknya,” katanya.
Sementara itu istri Tasdi, Erny Widyawati membenarkan apabila suaminya sudah berada di Purbalingga. Seperti diketahui Tasdi menjadi bupati Purbalingga berpasangan dengan Wabup Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) untuk periode 2015-2020 dan dilantik di Semarang pada 17 Februari 2016.
Sebelumnya di Pilkada 9 Desember 2015, Tasdi–Tiwi mengungguli pesaingnya pasangan Sugeng–Sutjipto. Tasdi–Tiwi memperoleh 228.037 suara (54,51%) dan Sugeng–Sucipto hanya mendapatkan 190.276 suara (45,49%). Tasdi–Tiwi yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai NasDem ini unggul di 15 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Purbalingga. Sedangkan Sugeng–Cipto hanya unggul di Kecamatan Purbalingga, Kertanegara, dan Kaligondang.