SERAYUNEWS– Seorang narapidana warga negara Republik Islam Iran dapat menghirup udara bebas. Sebab dia telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, eks narapidana ini akan melengkapi dokumen keimigrasian terlebih dahulu di Imigrasi Cilacap.
Berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang langsung bebas, narapidana warga negara asing (WNA) yang telah menjalani masa hukuman, perlu mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Cilacap.
Dalam pembebasan narapidana asal Iran berinisial N ini dikawal oleh Kasubsi Registrasi untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cilacap. WNA tersebut dibebaskan setelah habis menjalani masa pidana di Lapas Permisan.
Pembebasan WNA memiliki prosedur yang berbeda dibandingkan dengan WNI. Setelah WNA bebas, maka Lapas Permisan harus berkoordinasi dengan pihak Kanim Cilacap. Serah terima berkas administrasi secara lengkap dilakukan di Kanim Cilacap oleh petugas pemasyarakatan dan diterima oleh petugas imigrasi.
Selanjutnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bebas tersebut menjadi tanggung jawab pihak keimigrasian. Kemudian, pihak Imigrasi akan mendeportasi WNA tersebut ke negara asalnya, dalam kasus N maka akan dideportasi ke Republik Islam Iran.
Pada kesempatan terpisah, Kalapas Permisan, Ahmad Hardi memberikan penjelasannya terkait pembebasan WNA asal Iran tersebut. Dia mengatakan, pembebasan WNA merupakan hak bagi setiap warga binaan pemasyarakatan yang telah habis menjalani masa pidana.
Pihaknya memberi hak yang sama pada tiap warga binaan. Salah satunya, jika warga binaan sudah selesai menjalankan masa pemidanaan maka akan menghirup udara bebas.
“Kami tidak membeda-bedakan antar warga binaan. Setiap warga binaan memiliki hak yang sama, seperti satu WNA inisial N yang telah selesai menjalani seluruh hukumannya, maka WNA tersebut berhak melaksanakan pembebasan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Hardi, Senin (12/2/2024).