Bebas dari Tuduhan Penggunaan Surat Palsu, Siti Fatimah Balik Laporkan Yuke ke Bareskrim

SERAYUNEWS – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan Siti Fatimah bebas dari semua tuduhan, dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu terkait pencairan kompensasi kematian suaminya.
Putusan ini, membatalkan vonis bersalah terhadap warga Desa Banteran, Wangon, Banyumas ini dari dua pengadilan sebelumnya.
Siti Fatimah merupakan istri dari almarhum Petrus Rudolf Sayer, korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018.
Langkah Hukum Setelah Pembebasan
Usai putusan bebas, Siti Fatimah melalui kuasa hukumnya, Iwan Iswanto Priyadi, SH, berencana melaporkan balik Yuke Meiske Palealu. Yuke adalah orang yang sebelumnya melaporkan Siti Fatimah ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami akan segera melaporkan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Bareskrim, serta mengajukan gugatan perdata,” kata Iwan Iswanto Priyadi, Minggu (23/3/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal setelah Petrus Rudolf Sayer meninggal dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 silam.
Saat itu, adik kandung Petrus mengurus kompensasi dari Boeing untuk anak-anak Siti Fatimah. Sementara Siti Fatimah sebagai istri mendiang, hanya mendampingi proses itu.
Namun, proses ini menjadi rumit setelah terungkap bahwa almarhum memiliki tiga istri: Yuke Meiske Palealu, Siti Fatimah, dan Livina.
Boeing akhirnya memutuskan bahwa ahli waris yang berhak atas kompensasi adalah anak-anak dari Siti Fatimah dan Yuke Meiske Palealu. Sedangkan Siti Fatimah dan Livina, tidak mendapat pengakuan sebagai ahli waris secara pribadi.
Yuke Meiske Palealu melaporkan Siti Fatimah ke Polda Jawa Tengah, atas dugaan penggunaan surat palsu. Laporan ini berujung pada penahanan Siti Fatimah sejak 24 Mei 2024 dan persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Perjalanan Hukum yang Panjang
Pada 7 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Siti Fatimah serta menyita asetnya.
Termasuk rumah di Banteran Wangon, rumah kos-kosan di Mertasinga Limbangan, dan mobil Mitsubishi Expander.
Tak terima dengan putusan itu, Siti Fatimah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hukumannya berkurang menjadi dua tahun, tetapi tetap ada penyitaan aset. Perjuangannya berlanjut ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan.
Pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 382 K/PID/2025 menyatakan, bahwa Siti Fatimah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Dengan demikian, MA membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan memulihkan nama baiknya.
Selain itu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya disita harus dikembalikan kepada Siti Fatimah.
Selama proses hukum berlangsung, Siti Fatimah mengalami tekanan sosial akibat berbagai pemberitaan yang menyudutkannya.
Fakta persidangan juga mengungkap, bahwa pernikahan Yuke Meiske Palealu dengan Petrus Rudolf Sayer baru tercatat secara resmi pada 2018, setelah kematian Petrus. Meskipun pernikahan mereka terjadi pada 1985.
Atas dasar ini, Siti Fatimah berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Yuke Meiske Palealu atas dugaan laporan palsu, pencemaran nama baik, serta menggugat ganti rugi secara perdata.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum bisa berlangsung panjang dan penuh tantangan. Namun, dengan putusan Mahkamah Agung ini, Siti Fatimah akhirnya mendapatkan keadilan setelah hampir dua tahun menghadapi tuduhan yang tidak terbukti.