Cilacap, serayunews.com
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, untuk mewujudkan PAD sebesar 1 triliun, Pemkab Cilacap melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut seperti menciptakan inovasi, kerja kreatif serta pemberian reward dan punishment terhadap OPD pengelola PAD.
Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menindaklanjuti. Caranya, dengan menyusun Peraturan Bupati nomor 100 tahun 2021 tentang Tata Kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi.
“Serta merencanakan elektronifikasi terhadap semua pengelolaan retribusi daerah dengan prioritas pertama terhadap retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi sampah, retribusi laboratorium dan retribusi pemakaian kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin (19/9/2022).
Sedangkan upaya lain adalah dengan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah. Caranya, dengan mengambil langkah-langkah antara lain, melakukan updating data objek dan subjek pajak PBB-P2 dalam 2 tahun berturut turut, yaitu pada tahun 2021 dan 2022, yang meliputi Kecamatan Cilacap Tengah, Kecamatan Cilacap Utara, Kecamatan Cilacap Selatan, Kecamatan Sampang dan Kecamatan Kroya.
“Menyesuaian NJOP PBB-P2 secara periodikal sesuai amanat undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu melakukan penilaian individu, terhadap objek PBB P2 bersifat khusus,” ujarnya.
Kemudian, memberikan reward terhadap Kecamatan, Desa dan Wajib Pajak yang Lunas PBB P2 tercepat. Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui BPPKAD juga aktif mengikuti kegiatan Car Free Day, dalam rangka penyebaran informasi tentang pajak daerah.
“Melakukan pemeriksaan pajak daerah dalam rangka menguji objektivitas pelaporan wajib pajak daerah. Serta melakukan survei potensi pajak restoran bekerja sama dengan pihak ketiga dan melaksanakan pemasangan tapping box pada wajib pajak restoran, hotel dan parkir,” tuturnya.
Meski demikian, berdasarkan Rancangan APBD Cilacap 2023, target Pendapatan Asli Daerah hanya sebesar Rp757,74 miliar rencananya berasal dari pajak daerah sebesar Rp291,14 miliar. Retribusi daerah sebesar Rp27,43 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp57,82 miliar. Kemudian, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp381,33 miliar.