SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Kroya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual berupa begal payudara di Jalan Raya Kroya-Binangun Pucung Kidul, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Pelaku, berinisial YAD (24), warga Desa Kroya, diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (15/3/2025).
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kroya telah menangkap seorang pria berinisial YAD (24), warga Desa Kroya, karena melakukan pelecehan seksual terhadap DD,” ujar Galih, Senin (17/3/2025).
Saat kejadian, korban DD (23) sedang dalam perjalanan menjemput adiknya di pasar malam. Sekitar pukul 00.10 WIB, ketika melintas di Jalan Raya Kroya-Binangun, korban kena pepet pelaku yang menggunakan motor Honda Vario.
Tanpa peringatan, pelaku langsung melakukan pelecehan dengan meremas bagian dada korban.
Korban yang panik segera berteriak keras, menarik perhatian warga sekitar. Dengan keberanian, korban langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.
Setelah pengejaran singkat, korban berhasil menangkap pelaku dengan bantuan warga sekitar.
“Korban spontan berteriak dan mengejar pelaku yang berusaha kabur. Bersama warga, korban berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi,” jelas Galih.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YAD bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Pelaku mengaku pernah melakukan tindakan yang sama di Desa Pekuncen. Modusnya juga serupa, yakni memepet korban sebelum melakukan pelecehan.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku dan pakaian saat kejadian.
Dengan bukti yang cukup, YAD kena jerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ipda Galih mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada saat berkendara di malam hari.
Ia juga menegaskan agar setiap kejadian serupa segera melaporkannya ke pihak kepolisian guna mencegah aksi berulang dari pelaku lainnya.