SERAYUNEWS-Polsek Cimanggu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada malam pergantian tahun. Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial AS (25), warga Desa Cimanggu, diduga melukai korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cimanggu di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, sehari setelah kejadian.
“Pelaku ditemukan sedang berada di sebuah warung dekat masjid di Wangon. Saat dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor serta senjata tajam berhasil diamankan,” kata Ipda Galih pada Jumat (3/1/2025).
Adapun kejadian bermula pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Panusupan, Desa Cimanggu. Pelaku AS diduga melukai korban di bagian muka dan kepala menggunakan senjata tajam hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Ninja 4 tak milik korban.
“Korban sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimanggu, dan tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Ipda Galih.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka. Selain itu, barang bukti telah disita, dan tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan.