SERAYUNEWS– Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus begal alias pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Insiden itu terjadi pada hari Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di ruas jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
“Pada saat itu masih bulan Ramadan dan kejadian ini cukup viral di media sosial,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/4/2025).
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura untuk meminta tumpangan pada dua orang anak pelajar SD yang sedang membawa sepeda motor. Kemudian pelaku membegal keduanya, setelah sebelumnya meminta untuk diantar ke suatu tempat.
“Pelaku meminta untuk diantar ke suatu tempat kemudian secara singkat membegal dengan kekerasan fisik kepada dua anak tersebut hingga dapat diambil sepeda motornya,” jelas Kapolres.
Identitas pelaku yang diamankan yaitu Ali Frianto, laki-laki berumur 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Wirasana Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Menurut Kapolres, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil didapati identitas pelaku. Selain itu, berhasil mengamankan satu sepeda motor milik korban.
“Sampai dengan pengungkapan, berjalan sampai dengan satu bulan. Hal itu tidak lain karena ada proses pengejaran barang bukti yang sudah dibawa dan dijual pelaku ke Bandung, Jawa Barat,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah karena permasalahan ekonomi pada bulan puasa menjelang lebaran. Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-4225-CAC, dijual seharga Rp3 juta di Bandung, Jawa Barat.
“Hasilnya dipakai untuk kebutuhan pelaku termasuk untuk bermain judi online. Hal ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana pasal tersebut setidaknya tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sekiranya bisa mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain apalagi membawa sepeda motor untuk mencegah peristiwa tersebut terulang,” pungkasnya.