
SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026.
Menteri PANRB menjelaskan, penerbitan SE ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta pengendalian kemacetan lalu lintas selama masa libur Nyepi dan Idulfitri.
“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.
Lebih lanjut, Menteri PANRB meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan berdasarkan lokasi dan/atau waktu kerja.
Penyesuaian tersebut berlaku selama lima hari, yakni:
“Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” ditegaskan dalam SE.
Menteri PANRB juga menekankan agar seluruh pimpinan instansi memastikan kebijakan WFA ASN pada masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.