SERAYUNEWS – BI Checking merupakan salah satu syarat yang bank maupun lembaga keuangan lainnya gunakan kepada seseorang yang hendak mengajukan permohonan kredit.
Di mana, BI Checking sendiri yaitu informasi debitur individual (IDI) mengenai riwayat pinjaman nasabah. Baik buruknya riwayat tersebut akan mempengaruhi apakah lembaga keuangan tersebut akan memberikan fasilitas kredit atau tidak.
Namun, setelah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kini BI Checking berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keungan (SLIK).
Cara untuk mengecek BI Checking atau SLIK itu sendiri cukup mudah. Saat ini bisa Anda lakukan hanya dengan menggunakan handphone (HP).
Di bawah ini, kami sajikan ulasan lengkap mengenai cara BI Checking atau SLIK yang bisa Anda lakukan hanya menggunakan HP.