SERAYUNEWS- Membuat faktur pajak keluaran adalah salah satu kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Faktur pajak ini berguna untuk mencatat transaksi jual beli barang atau jasa yang sudah terkena PPN. Di era digital seperti sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses pembuatan faktur pajak dengan menyediakan layanan Coretax melalui DJP Online.
Berikut adalah cara membuat faktur pajak keluaran menggunakan Coretax DJP Online:
Jika telat membuat faktur pajak, Anda bisa menghadapi sejumlah konsekuensi, tergantung pada seberapa terlambat faktur tersebut dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara.
Jika faktur pajak yang terlambat, penerbit akan membayar denda sesuai dengan pasal 14 ayat 4 KUP dan pajak masukan tidak tertuju ke pembeli.
Langkah pertama untuk membuat faktur pajak keluaran adalah dengan login ke akun Coretax dengan masukan username dan pasword.
Setelah berhasil masuk ke akun Coretax, langkah berikutnya adalah memilih menu pembuatan faktur pajak. Caranya, pada halaman utama, pilih menu Faktur Pajak Keluaran.
Pada halaman pembuatan faktur, Anda perlu mengisi beberapa kolom tentang informasi transaksi. Pastikan untuk memasukkan data dengan benar.
Sebelum melanjutkan, pastikan Anda memeriksa kembali seluruh data. Jika ada yang kurang tepat atau salah, lakukan perbaikan agar faktur pajak tidak bermasalah di kemudian hari.
Setelah semua data terisi dengan benar, klik Simpan untuk menyimpan faktur pajak tersebut. Setelah tersimpan, Anda akan mendapatkan faktur pajak dalam bentuk digital.
Anda juga bisa mengirimkan faktur pajak ini ke pembeli atau pihak terkait lainn. Selian itu, faktur ini juga akan terekam dalam sistem DJP.
Demikian informasi tentang cara membuat faktur pajak keluaran di Coretax DJP online. Dengan adanya Coretax DJP Online, proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak menjadi lebih mudah dan efisien.
Pengusaha tidak perlu lagi mencetak faktur secara manual atau datang ke kantor pajak, cukup dengan perangkat yang terhubung ke internet, Anda bisa menyelesaikan semuanya dari rumah atau kantor. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Ika Sriani)