
SERAYUNEWS – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia.
Setiap tahun, momen menjelang batas akhir pelaporan selalu menjadi perhatian khusus, terutama bagi Anda yang belum sempat menyampaikan laporan pajak.
Memasuki tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan kembali menjadi topik hangat.
Selain karena tenggat waktu yang semakin dekat, isu mengenai kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan hingga akhir April juga ramai diperbincangkan.
Lalu, apakah benar sudah ada surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perpanjangan ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Menurut penjelasan dari laman Kementerian Keuangan, SPT merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, hingga kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, merujuk pada informasi dari Ditjen Pajak RI, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah dibuka sejak 1 Januari 2026 dan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.
Batas waktu ini berlaku khususnya bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Karena itu, mendekati akhir Maret, banyak wajib pajak mulai berbondong-bondong melaporkan SPT mereka secara online.
Menjelang tenggat waktu, muncul kabar bahwa pelaporan SPT Tahunan akan diperpanjang hingga 30 April 2026.
Informasi ini sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Hingga tanggal 26–27 Maret 2026, faktanya belum ada Surat Edaran (SE) resmi tertulis dari DJP yang mengatur perpanjangan tersebut.
Artinya, secara administratif, ketentuan resmi masih mengacu pada batas waktu awal.
Namun demikian, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan pernyataan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini disebutkan sebagai respons atas kendala teknis serta periode libur Lebaran yang berdekatan dengan batas akhir pelaporan.
Meski belum dituangkan dalam surat resmi DJP, pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat adanya relaksasi waktu bagi wajib pajak.
Oleh karena itu, Anda tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari DJP agar tidak tertinggal pembaruan terbaru.
Pada tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang terintegrasi secara digital.
Sebelum mulai melapor, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:
Setelah dokumen lengkap, berikut langkah-langkah pelaporannya:
Perlu Anda perhatikan, jika status SPT menunjukkan kurang bayar, maka Anda wajib melunasi terlebih dahulu melalui kode billing atau saldo deposit sebelum laporan dinyatakan selesai.
Selain individu, wajib pajak badan juga memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Prosesnya sedikit lebih kompleks karena melibatkan laporan keuangan perusahaan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Proses pelaporan dimulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian formulir induk, hingga lampiran tambahan sesuai jenis usaha.
Dalam sistem Coretax, Anda juga harus menjawab sejumlah pertanyaan terkait transaksi, termasuk hubungan istimewa dan transfer pricing.
Jika hasil perhitungan menunjukkan lebih bayar, Anda dapat mengajukan pengembalian dengan mencantumkan nomor rekening.
Sebaliknya, jika kurang bayar, maka pelunasan wajib dilakukan sebelum laporan dianggap sah.
Walaupun ada indikasi perpanjangan waktu hingga 30 April 2026, Anda tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan SPT. Ada beberapa alasan penting:
Selain itu, pelaporan lebih awal juga memberi Anda waktu untuk memperbaiki jika terjadi kesalahan dalam pengisian data.***