
SERAYUNEWS- Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan pajaknya hingga akhir Maret.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tenggat waktu pelaporan yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan, termasuk kendala teknis dan momentum libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya mengenai deadline SPT diperpanjang hingga 30 April 2026:
Purbaya menyampaikan bahwa tambahan waktu selama satu bulan diharapkan cukup untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Ia juga mengindikasikan bahwa kebijakan ini sudah final dan tinggal menunggu penerbitan aturan resmi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Perpanjangan hingga akhir April 2026, nanti dituangkan dalam regulasi tertulis,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Dengan perpanjangan ini, jadwal pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi kini sejajar dengan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak badan, yang memang berakhir setiap 30 April.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya telah membuka opsi perpanjangan tenggat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui evaluasi terhadap kondisi pelaporan di lapangan. Ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah:
1. Waktu Pelaporan Terpotong Libur Lebaran
Periode pelaporan SPT tahun ini beririsan dengan cuti bersama Idul Fitri. Kondisi tersebut membuat waktu efektif pelaporan menjadi lebih singkat, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
2. Kendala Teknis Sistem Coretax
Selain faktor waktu, masalah teknis pada sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, juga menjadi sorotan. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan sistem yang lambat hingga sulit diakses.
“Jika ada kendala sistem yang menghambat pelaporan, tentu perlu ada kebijakan penyesuaian,” kata Bimo dalam kesempatan sebelumnya.
Tak hanya memperpanjang tenggat, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan SPT.
Dalam kondisi normal:
– Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan denda Rp100.000
– Wajib Pajak Badan dikenakan denda Rp1.000.000
Namun, khusus untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, denda tersebut tidak akan diberlakukan selama pelaporan dilakukan hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban tambahan di tengah berbagai kendala yang terjadi.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT masih belum mencapai target.
Berikut rinciannya:
– Total SPT yang telah dilaporkan: 8,87 juta
– Target nasional: 15 juta SPT
– Selisih: sekitar 6 juta SPT
Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan, yang menyumbang lebih dari 7,8 juta laporan.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat pemerintah mengambil kebijakan perpanjangan, guna mengejar target kepatuhan pajak nasional.
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran internal Kementerian Keuangan untuk segera menyusun aturan teknis terkait perpanjangan tersebut.
Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar resmi pelaksanaan kebijakan, termasuk penghapusan sanksi denda keterlambatan.
“Segera disiapkan aturan tertulisnya, diperpanjang satu bulan sampai 30 April,” tegasnya.
Meski pemerintah memberikan kelonggaran waktu, wajib pajak tetap diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir.
Melaporkan SPT lebih awal dinilai penting untuk:
– Menghindari antrean akses sistem
– Mengurangi risiko gangguan teknis
– Memastikan proses pelaporan berjalan lancar
Dengan sistem perpajakan yang semakin digital, masyarakat juga diharapkan memanfaatkan layanan pelaporan online yang telah disediakan oleh DJP.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga kepatuhan pajak di tengah tantangan teknis dan momentum libur panjang.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan tambahan waktu, tetapi juga menghapus beban denda, sehingga memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih nyaman.