SERAYUNEWS– Masih banyaknya ketidakpastian hukum atas tanah pada masyarakat, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Tak jarang, sengketa terjadi dengan sesama anggota keluarga, pihak kedua. Bahkan menjadi sengketa antar pengusaha dan pemerintah, karena tidak adanya tanda bukti hukum berupa sertipikat tanah.
Kurangnya kesadaran terhadap kepastian hukum tanah, akibat proses lamban dan berbelit, serta berbiaya tidak murah. Faktor ini, membuat minat pemilik membuat sertipikat tanah makin rendah.
Sertipikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum, atas tanah milik seseorang. Dokumen ini penting, untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan.
Sebagai jawaban atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Nurdin Karepesina mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak. Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah, di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017, tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“Tujuan program PTSL adalah memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertipikat tanah. PTSL sendiri merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” katanya.
Menurut Nurdin, untuk mengikuti program PTSL terdapat beberapa tahapan. Pastikan alamat domisili termasuk lokasi PTSL, dengan melakukan pengecekan ke kantor desa/kelurahan masing-masing.
“Proses PTSL akan berlanjut dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya. Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah,” katanya.
Setelah penelitian data fisik dan yuridis, selanjutnya akan ada pengumuman data selama 14 hari. Untuk pengumuman secara digital, pemohon atau masyarakat yang berkepentingan dapat melihat melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ atau pada website http://kab-banjarnegara.atrbon.go.id/.
Hasilnya juga akan mengumumkannya di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan. Jika persyaratan pengajuannya lolos, sertipikat tanah akan terbit sesuai data.
“Biaya PTSL ini tanggungan negara. Namun, pembiayaan pra PTSL di tanggung oleh pemohon atau peserta untuk membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas,” kata Nurdin.
Syarat pengajuan sertipikat tanah program PTSL adalah dokumen Kependudukan, KK dan KTP. Kemudian surat tanah bisa berupa letter C, akte jual beli, akte hibah atau berita acara kesaksian.
Selanjutnya tanda batas yang terpasang, harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Bukti setor BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) dan Surat Permohonan Pernyataan Peserta PTSL.
Dengan adanya sertipikat tanah, dapat menguatkan hak kepemilikan terhadap tanah. Hal ini juga sah di mata hukum, sebagai pemilik tanah. Dengan adanya sertipikat tanah, memudahkan mengurus perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut. (adv)