SERAYUNEWS- Sebanyak 19 desa di Kabupaten Banjarnegara, terima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL dari Kementerian Agraria RI. Menurut Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Suwito, PTSL adalah salah satu program yang memudahkan dapat sertipikat tanah secara gratis.
“Sertipikat penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu untuk menghindari sengketa, serta perselisihan di kemudian hari,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Menurut dia, program tersebut memang gratis biaya administrasi karena sudah di biayai oleh APBN. Namun, kata dia, ada dua tahapan dari kegiatan tersebut yang menjadi syarat. Setiap tanah yang di ajukan harus sudah memliki SPPT, memiliki surat ketetapan tanah desa atau leter C dan sudah memliki batas tanah.
“Syarat dalam pra PTSL, patok batas tanah bukan menjadi bagian dari program. Sehingga, masyarakat desa melakukan pengadaan secara mandiri dengan syarat tinggi patok adalah 50 cm dan terbuat dari beton,” katanya.
Setelah terpasang patok batas tanah, petugas pertanahan akan melakukan pengukuran dan pengecekan berdasarkan batas tanah. Setelah itu, hasil pemetaan di lapangan akan di sidangkan di desa dengan menghadirkan para pemilik tanah, perangkat desa.
“Pemohon harus menyetorkan fotokopi KTP, KK, leter C dan SPPT. Jika tidak ada kendala, akan keluar sertipikat tanah,” katanya.
Program tersebut, kata dia, merupakan bantuan Kementerian ATR dan sudah di lakukan beberapa kali. Untuk tahun 2023 di laksanakan di 19 desa.
“Kegiatan PTSL sudah sejak Januari 2023 dan saat ini sudah mulai pelaksanaan,” katanya.
Imam, Kepala Desa Pandanarum mengatakan, program tersebut sangat membantu masyarakat karena akan memperjelas kepemilikan tanah hingga sertipikat.
“Masih banyak warga yang memiliki tanah, tapi hanya pegang SPPT. Dengan ada program masal ini, di harapkan menjawab kendala warga yang belum paham pentingnya status tanah,” katanya.