SERAYUNEWS- Bolehkah zakat fitrah diberikan ke saudara kandung? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Tujuannya adalah untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.
Allah Swt. secara jelas merinci kelompok orang yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Delapan golongan tersebut mencakup penerima zakat secara umum, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal (harta).
Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Para ulama sepakat bahwa memberikan zakat kepada kerabat yang memenuhi kriteria mustahik (penerima zakat) boleh dan bahkan dianjurkan.
Hal ini tidak hanya membantu mereka secara materi, tetapi juga memperkuat hubungan kekeluargaan. Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat.
Jika keluarga tersebut adalah mereka yang menjadi tanggungan nafkah muzakki (pembayar zakat), seperti orang tua dan anak yang masih menjadi tanggungan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
Hal ini karena mereka sudah tercukupi oleh nafkah muzakki, dan memberikan zakat kepada mereka dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari kewajiban nafkah.
Sebaliknya, jika saudara kandung tidak termasuk dalam tanggungan nafkah muzakki dan memenuhi kriteria mustahik, seperti fakir, miskin, atau terlilit utang, memberikan zakat kepada mereka boleh.
Bahkan, hal ini lebih utama karena selain mendapatkan pahala sedekah, juga mendapatkan pahala menyambung silaturahmi.
Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada saudara kandung yang fakir itu boleh.
Namun, beliau menekankan bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Jika harta seseorang terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan selain zakat, maka memberikan zakat kepada saudara kandung lebih utama daripada kepada orang lain.
Namun, jika seseorang memiliki harta yang cukup, hendaknya ia juga memberikan bantuan kepada kerabatnya di luar zakat.
Demikian pula, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menyatakan bahwa memberikan zakat kepada kerabat lebih utama daripada kepada orang lain, asalkan mereka termasuk orang yang berhak menerimanya.
Beliau menambahkan bahwa jika seseorang tidak mampu menafkahi kerabatnya karena keterbatasan harta, memberikan zakat kepada mereka itu boleh.
Namun, jika seseorang mampu menafkahi kerabatnya, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka karena kewajiban nafkah sudah mencukupi kebutuhan.
Demikian informasi tentang ketentuan memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Ika Sriani)