Purbalingga, serayunews.com
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto menyampaikan pelaku yang diamankan dua orang. Masing-masing berinisial DJA (38) dan SBW (34). Keduanya berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan kakinya saat berusaha kabur.
“Dua tersangka yang sudah diamankan, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri,” kata AKBP Frannky saat memberikan keterangan, di Mapolres Purbalingga, Senin (17/5/2021).
Kapolres mengatakan bahwa tersangka merupakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga. Selain melakukan penjambretan di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Tiara Risanindya (19) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Korban mengalami penjambretan di ruas jalan Desa Munjul, Jumat (16/4/2021) malam.
“Dari laporan korban tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kurang lebih satu bulan dua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Purbalingga, Sabtu (15/5/2021),” katanya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, diketahui modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. Ketika di tempat sepi, pelaku beraksi dengan menarik tas yang dibawa pengendara tersebut.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo,” kata dia.
Keseharian dua pelaku ini bekerja sebagai tukang parkir di mini market. Namun, keduanya juga merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata AKBP Frannky.