SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas berikan penjelasan terkait temuan potensi pelanggaran, saat proses perekrutan anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Bawaslu.
KPU menyebut, adanya beberapa temuan Bawaslu, yang dinilai tidak sesuai ketentuan pada syarat perekrutan Pantarlih, itu lebih karena kurang pemahaman dari para pendaftar.
“Mungkin itu pada saat masa pendaftaran, ada pendaftar yang belum memahami persyaratan anggota pantarlih,” kata Komisioner KPU Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Sufi Sahlan Ramadhan, Selasa (25/06/2024).
Namun demikian, penyelenggara tetap menyeleksi dan ketika tidak sesuai persyaratan, maka tidak diloloskan. Sehingga, dalam penetapannya, anggota Pantarlih yang dipilih semua sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Namun kami pada tahap seleksi administrasi dan penetapan nama pantarlih terpilih kami laksanakan sesuai aturan. Yaitu calon yang tidak memenuhi syarat tidak kami loloskan sebagai pantarlih,” katanya.
Sufi menegaskan bahwa dalam tahap proses pendaftaran anggot Pantarlih, KPU Banyumas sudah sesuai regulasi yang ada. “Dalam hal rekrutmen pantarlih kami berpedoman pada aturan yang ada yaitu Keputusan KPI nomor 638 tahun 2024 tentang tatacara dan pembentukan badan adhoc,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu temukan sejumlah potensi pelanggaran saat tahap seleksi pendaftaran Pantarlih. Di antaranya adalah pendaftar yang usianya masih di bawah 17 tahun.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, menyampaikan ada juga yang tidak melengkapi surat keterangan sehat, pendaftar yang merupakan saksi parpol Pemilu 2024, tercatut dalam Sipol dan ada pula pendaftar yang berijazah SLTP.
“Berdasarkan hasil laporan dari Panwas Kecamatan ditemukan calon petugas Pantarlih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 16 orang, 12 tercatut dalam sipol, 7 saksi parpol pada Pemilu 2024, 2 orang tidak menyertakan surat sehat dan 3 orang pendaftar di bawah 17 tahun.” Imam, Selasa (25/06/2024).
Imam menjelaskan, sesuai Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad hoc, Pemilihan Umum disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi petugas Pantarlih. Berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota Partai Politik termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan (paling singkat 5 tahun).
“Sebenarnya jika di wilayah tersebut tidak ada SDM yang berijazah SMA sebenarnya bisa juga mengangkat yang berijazah SMP dengan syarat membuat surat pernyataan mempunyai kemampuan baca tulis hitung, demikian juga kalau kasusnya hanya tercatut dalam Sipol maka bisa dengan mekanisme penghapusan di KPU dan membuat surat pernyataan” katanya.