Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus guru ngaji di Maos yang berbuat asusila kepada sembilan santriwatinya, telah dikirim kepada penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap.
Sedangkan untuk tahap kedua, targetnya pada bulan Desember 2022 mendatang. Pelimpahan berkas tahap dua ini bersama tersangka dan barang buktinya. Dalam kasus tersebut, sudah ada 11 saksi yang menjalani pemeriksaan, termasuk dari korban maupun lingkungan sekitar.
“Berkas sudah kami kirim, tahap satu, saksi sementara cukup sambil menunggu petunjuk dari jaksa. Untuk tersangka dan barang bukti akan kita serahkan setelah berkas tahap dua lengkap (P21) target Desember besok,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
Sementara ini, penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sedang mempelajari berkas tahap pertama dari penyidik Polresta Cilacap dan selanjutnya menunggu berkas tahap kedua.
“Kita baru terima berkas tahap satu, kita pelajari dan menunggu berkas tahap dua, sekaligus penyerahan tersangka dan barang buktinya,” ujar Samikun, Jaksa Kejari Cilacap.
Sebelumnya, kasus pencabulan guru ngaji M (41) terhadap 9 santri perempuan yang masih di bawah umur di taman pendidikan alquran (TPQ) wilayah Maos Cilacap terungkap, setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya di awal Oktober 2022.
Tersangka telah melakukan aksi keji itu sejak beberapa bulan lamanya. Tersangka melakukan aksinya hanya untuk memenuhi hasrat birahinya kepada santri perempuannya yang masih berumur kisaran 8-12 tahun, dengan iming-iming uang Rp10 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka kena dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.