Purbalingga, serayunews.com
Terdakwa dugaan pencabulan berinisial ASP, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (19/07/2022). Dalam persidangan itu, terungkap fakta baru yang menyebut bahwa ASP tidak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ada salah satu mantan muridnya yang ikut serta, dalam perbuatan tidak senonoh itu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, membenarkan hal tersebut. Selama penyidikan di Polres Purbalingga, ada orang lain yang terlibat dalam aksi ASP, yakni mantan murid laki-lakinya berinisial ISA.
“Iya (ada dua pelaku, red). Satu itu mantan muridnya, seorang laki-laki,” katanya, Jumat (22/07/2022).
Keterlibatan ISA ini, tidak sebatas membantu ASP saja. Namun saat itu, juga ikut melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik kelasnya.
“Perannya, ISA ikut eksekusi,” ujar Gurbacov.
Saat ini, ISA berstatus mantan murid. Namun saat terlibat dalam perbuatan bejad ASP, dia masih berstatus pelajar atau murid dari ASP.
Diketahui, sejumlah siswi menjadi korban pelampiasan nafsu liar ASP. Perbuatannya itu, berjalan bertahun-tahun saat pelaku mengajar di salah satu SMP di Purbalingga.
Kasus ini bermula terbongkarnya dugaan asusila ASP, seorang guru di salah satu SMP negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya. Aksi ASP, sejak 2013 hingga 2021.