Purwokerto, Serayunews.com- Bejat, seorang pria paruh baya berinsial EK (40), warga Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang, nekat mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun. Beruntung, perbuatannya langsung berhasil terungkap dengan cepat sebelum ada korban lainnya. Saat ini, sekarang EK sudah ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk mengatakan, perbuatan bejat EK bermula, pada hari Rabu (9/9), dirinya pergi ke rumah korban di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, untuk memijat kakek korban.
Namun, sebelum mimijat EK melihat korban VA (11) dan adiknya. Dari situ timbul niatan buruk EK, hingga akhirnya mengajak korban beserta adiknya ke daerah persawahan Desa Cikakak. Sesampainya di tengah persawahan, EK mengiming-imingi korban dengan hendak membelikan sebuah handphone.
Adik korban saat itu diminta untuk bermain sendiri, sedangkan korban dibawa oleh EK ke sebuah gubug di tengah persawahan. Di situ EK mulai melakukan pencabulan.
Adik korban yang melihat kemudian berteriak, dan mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan kepada orang tuanya. Sesampainya di rumah, korban diberikan uang Rp 50 ribu beserta adiknya. Dengan dalih untuk membeli jajan.
Setelah itu, korban pun pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah kakeknya. Saat sampai di rumah, orang tua korban merasa curiga dengan anaknya, dan mengetahui jika anaknya telah dicabuli.
Setelah dibujuk beberapa hari, akhirnya korban mengakui telah dicabuli oleh EK, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
“Hari Senin tanggal 5 Oktober kami berhasil menangkap yang bersangkutan, sedang berada di rumahnya,” kata Kasat.
Selain mengamankan EK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, hingga sekarang EK masih menjalani pemeriksaan aparat kepolisian.
“Yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 1 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.