SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial MRD (41) warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Pria tersebut diringkus setelah polisi mendapati laporan bahwa ada seorang remaja perempuan yang menjadi korban pencabulannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan perbuatan bejat tersangka terjadi pada tanggal 7 November 2024 lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Bermula dari korban NZ (14), tengah berada di dalam kamarnya dan tiduran di atas kasur untuk bermain handphone. Tiba-tiba tersangka datang hingga kemudian melakukan perbuatan bejatnya.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka kemudian pergi dari rumah korban. Korban yang merasa ketakutan kemudian melaporkan ke orangtuanya. “MRD ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/III/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 04 Maret 2025. MRD diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NZ,” kata dia.
Saat ini MRD tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, selain menangkap MRD polisi juga menyita barang bukti seperti pakaian milik korban. “Atas perbuatannya MRD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar dia.