SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. AS ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, denga barang bukti diperkirakan mencapai hampir satu ons.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan penangkapan AS berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati informasi dari masyarakat. Disebutkan jika ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Dari informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap AS pada hari Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di rumahnya,” kata dia, Selasa (29/4/2025).
Saat ditangkap polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan tiga buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 16,85 gram. Kemudian saat melakukan penggeledahan berikutnya polisi menemukan satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 45,82 gram.
“Kami juga menemukan satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tujuh buah plastik klip transparan berisi serbu kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat netto 31,14 gram. Kemudian satu dompet kecil warna merah muda berisikan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat netto 2,89 gram. Satu pipet kaca sisa pemakaian, satu buah bong, timbangan digital, dan satu buah handphone,” kata dia.
Total dari narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan yakni mencapai 96,71 gram. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Kanto Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan AS mengakui menyimpan barang bukti tersebut yang merupakan milik TM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.