Banjarnegara, serayunews.com
Perbuatan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banjarnegara ini, bukannya mendidik santrinya dengan ilmu agama. Ia justru mencabuli 7 santrinya. Kini, pria berusia 32 tahun tersebut telah meringkuk di tahanan Mapolres Banjarnegara.
SW merupakan pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren di Banjarmangu yang berdiri pada tahun 2019. Awalnya, pondok tersebut hanya memiliki 30 santri. Namun saat ini terus berkembang, hingga jumlah santrinya mencapai 200 anak.
Kejadian tersebut berawal pada 21 Juni 2022. Saat itu, tersangka ini melihat AG (15) yang juga santrinya sedang berjalan di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
“Tersangka ini menanyai korban sudah makan belum, setelah itu tersangka memesan makanan melalui aplikasi online. Setelah makan, tersangka menarik tangan korban dan melakukan aksi cabulnya,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Tersangka kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban beberapa kali. Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya AG, melainkan ada korban lain.
“Pengakuan tersangka ini ada tujuh korban, semuanya laki-laki dan di bawah umur, namun baru enam korban yang kami periksa,” ujarnya.
Menurutnya, terbongkarnya aksi bejat pengasuh pondok pesantren yang juga ketua yayasan pondok pesantren tersebut, setelah tersangka pulang ke Aceh untuk melihat istrinya melahirkan. Saat itu, kegiatan pondok pesantren digantikan oleh ustaz lain.
“Di situlah korban menceritakan pada ustaz pengganti, selama tersangka ini menemani istrinya melahirkan. Dari data ini kemudian ada laporan ke Polres Banjarnegara pada 25 Agustus 2022 dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki kelainan seksual dan tertarik pada anak laki-laki yang berkulit bersih dan putih. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasusnya dan menahan sejumlah barang bukti.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan dari tindakannya ini, tersangka kena pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 292 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun. Karena ini tenaga pendidik, maka ada penambahan hukuman yakni sepertiganya,” ujarnya.