
SERAYUNEWS- Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi sektor properti. Sepanjang 2026, masyarakat bisa membeli rumah tapak maupun apartemen tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku penuh mulai Januari hingga Desember 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan insentif serupa yang telah diterapkan sejak 2023 demi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasannya:
Dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 dijelaskan, insentif PPN DTP berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) yang dilakukan selama 1 Januari–31 Desember 2026.
Penyerahan tersebut dinyatakan sah apabila:
⦁ Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau
⦁ Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas ditandatangani di hadapan notaris, serta
⦁ Telah dilakukan serah terima fisik rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara.
Tidak semua rumah otomatis mendapat fasilitas bebas pajak. Pemerintah menetapkan batasan harga sebagai berikut:
⦁ Harga jual maksimal rumah atau apartemen: Rp5 miliar
⦁ PPN ditanggung pemerintah untuk bagian harga hingga Rp2 miliar
⦁ Insentif hanya berlaku untuk rumah baru dan siap huni
Jika harga rumah di atas Rp2 miliar, maka bagian harga yang melebihi batas tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif PPN DTP hanya berlaku satu kali untuk satu orang. Artinya, setiap pembeli hanya boleh memanfaatkan fasilitas bebas PPN untuk satu unit rumah atau apartemen.
Selain itu, pembeli yang pernah melakukan transaksi sebelum 1 Januari 2026 lalu membatalkannya tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit yang sama.
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi pembelian rumah dengan fasilitas PPN DTP:
Seorang pembeli membeli rumah tapak seharga Rp2 miliar dengan skema cicilan bertahap empat kali pembayaran masing-masing Rp500 juta pada Januari–April 2026. Rumah selesai dibangun dan diserahterimakan pada Mei 2026.
Dalam kasus ini:
⦁ Seluruh PPN terutang atas pembayaran Januari–April 2026 ditanggung pemerintah 100 persen
⦁ Pengembang wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07
⦁ Faktur Pajak mencantumkan keterangan: “PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025”
⦁ Pengembang wajib melaporkan berita acara serah terima ke aplikasi kementerian terkait paling lambat akhir Juni 2026
Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh:
⦁ Warga Negara Indonesia (WNI)
⦁ Warga Negara Asing (WNA) sesuai ketentuan kepemilikan properti
Namun, baik WNI maupun WNA hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu unit properti.
Agar transaksi memenuhi ketentuan, pengembang atau penjual rumah wajib:
⦁ Berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
⦁ Menerbitkan Faktur Pajak PPN DTP
⦁ Menyampaikan laporan realisasi PPN DTP
⦁ Mendaftarkan kode identitas rumah dalam aplikasi kementerian perumahan atau BP Tapera
Kebijakan beli rumah bebas PPN 2026 menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau.
Dengan batas harga hingga Rp5 miliar dan PPN ditanggung penuh sampai Rp2 miliar, insentif ini dinilai mampu mendongkrak penjualan properti sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.