SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sejak tangal 1 Mei 2023. Hingga Rabu (3/5/2023), belum ada partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Cilacap.
“Sampai saat ini (Rabu, red) belum ada partai politik yang mengonfirmasi untuk pengajuan bakal calon,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Weweng mengatakan, untuk waktu pendaftaran buka mulai tanggal 1 sampi 14 Mei 2023. Untuk tanggal 1 sampai 13 pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Sedangkan di hari terakhir tanggal 14 Mei, pelayanan dari pukul 08.00 sampai 23.59.
Untuk pendaftaran, lanjut Weweng, syarat administrasi pengajuan bakal calon akan mendapat dua jenis formulir. Pertama, formulir B pengajuan bakal calon dan kedua, formulir BB daftar bakal calon.
“Dua formulir bisa partai politik dapat manakala partai politik telah selesai mengupload syarat dokumen administrasi di Silon. Kemudian dicetak dan serahkan fisiknya ke KPU Cilacap pada saat ketua dan sekretaris partai politik mengajukan bakal calonnya,” ujarnya.
Selain itu, sebelum mendaftarkan bacalegnya, partai politik harus memastikan telah mengunggah seluruh syarat administrasinya. Untuk membantu proses sebelum pendaftaran, bisa memanfaatkan layanan Help Desk KPU Cilacap.
“Kepada partai politik di Kabupaten Cilacap untuk pengajuan bakal calon jangan menunggu di detik-detik akhir. Untuk meminimalisir risiko jika ada perbaikan,” tandasnya.