
PURWOKERTO, SERAYUNEWS- Informasi yang menyebut peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berhak menjalani rawat inap selama tiga hari kembali ditepis oleh BPJS Kesehatan.
Faktanya, peserta JKN dapat memperoleh layanan rawat inap hingga dinyatakan stabil oleh dokter sesuai kebutuhan medis, tanpa adanya batasan hari yang ditentukan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan seluruh peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas tanpa terbebani biaya selama sesuai dengan ketentuan Program JKN.
Salah satu peserta JKN, Tri Nurwidari (45), mengaku telah merasakan langsung manfaat program tersebut ketika menjalani perawatan akibat infeksi bakteri pada 2024.
Guru asal Kecamatan Banyumas itu harus menjalani perawatan selama tujuh hari hingga kondisinya benar-benar membaik.
“Saya sering mendengar kalau peserta JKN katanya cuma dapat jatah rawat inap selama tiga hari. Tapi itu tidak benar, saya merasakan sendiri. Tahun 2024 saya harus rawat inap sampai tujuh hari karena demam yang naik turun dan baru diperbolehkan pulang setelah kondisi stabil,” ujar Tri dalam keterangan Senin (13/7/2026).
Pengalaman tersebut membuktikan bahwa lamanya perawatan pasien tidak ditentukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan berdasarkan evaluasi medis dari dokter yang menangani pasien.
Menurut Tri, keberadaan Program JKN sangat membantu masyarakat, terutama ketika menghadapi kondisi kesehatan yang membutuhkan biaya pengobatan besar.
Ia menilai kepesertaan JKN menjadi bentuk perlindungan finansial yang penting bagi setiap orang, termasuk mereka yang masih sehat.
“Program JKN sangat bermanfaat. Kita memang tidak berharap sakit, tetapi ketika musibah datang kita tidak perlu lagi memikirkan biaya. Orang sehat pun tetap perlu memiliki JKN karena kondisi lingkungan, cuaca, maupun makanan saat ini cukup berisiko. Prinsip saya, saya tidak ingin merepotkan orang lain saat sakit,” tuturnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menegaskan bahwa informasi mengenai batas maksimal tiga hari rawat inap merupakan kabar yang tidak benar.
Ia menjelaskan peserta JKN berhak memperoleh pelayanan rawat inap hingga kondisi kesehatannya dinyatakan stabil berdasarkan indikasi medis.
“Perlu kita pahami bersama bahwa Program JKN menjamin pasien dirawat inap sampai sembuh tanpa dikenakan biaya tambahan. Jangka waktu perawatan sepenuhnya ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat. Jadi bukan keputusan BPJS Kesehatan, bukan juga permintaan pasien,” tegas Niken.
Dengan demikian, pasien baru diperbolehkan pulang ketika dokter menyatakan kondisinya telah cukup stabil untuk melanjutkan proses penyembuhan melalui rawat jalan di rumah.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta agar mengikuti prosedur pelayanan kesehatan sehingga proses pengobatan berjalan lancar.
Secara umum, peserta yang membutuhkan pelayanan medis harus terlebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan penanganan spesialis atau rawat inap, pasien akan memperoleh surat rujukan menuju rumah sakit.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam kondisi darurat.
“Tidak perlu khawatir, dalam kondisi darurat peserta JKN dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan. Penetapan kondisi gawat darurat dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP),” jelas Niken.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien akan dipulangkan apabila dokter menyatakan proses perawatan telah selesai dan tidak memerlukan tindakan lanjutan.
Sebaliknya, apabila kondisi pasien masih membutuhkan penanganan medis, maka rumah sakit akan melanjutkan perawatan rawat inap sesuai kebutuhan medis yang berlaku.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Program JKN mengedepankan keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pembatasan lama rawat inap yang selama ini beredar.