SERAYUNEWS – Berapa biaya perpanjangan SIM A terbaru 2024? Simak biaya atau tarif resminya sebagai persiapan untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Pemegang SIM A perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun. Perpanjangan dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Jika lebih dari tanggal berlaku SIM maka pemegang harus membuat SIM baru. Biaya pembuatan SIM baru akan lebih mahal. Oleh karenanya, pemegang SIM dapat segera mengurusnya sebelum masa berlaku berakhir.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Biaya perpanjangan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biayanya sebesar Rp 80.000.
Biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi dan tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon. Pemohon wajib mengikuti kedua tes tersebut sebelum masuk ke samsat untuk proses perpanjangan SIM.
Beberapa syarat yang harus disiapkan dan dibawa adalah, KTP dan SIM A. Proses perpanjangan akan dibantu oleh petugas, mulai dari tes kesehatan hingga psikologi.
Jika pemegang SIM A yang belum melakukan perpanjangan dapat dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Demikian informasi biaya perpanjangan SIM A dengan tarif resmi.
***