SERAYUNEWS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan cuti besar setelah bekerja dalam kurun waktu tertentu. Cuti besar PNS adalah salah satu jenis cuti yang diberikan kepada PNS yang telah mengabdikan diri sekurang-kurangnya 5 tahun.
PNS yang telah mengabdikan diri ini pada umumnya akan mendapatkan berbagai jenis cuti. Mereka juga berhak mengajukan cuti. Hak cuti PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 7 Tahun 2021.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Abdi negara termasuk PNS perlu mengetahui aturan cuti PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti besar adalah hak bagi PNS untuk beristirahat dalam rangka untuk pembinaan kesegaran jasmani dan rohani.
Jenis cuti ini memberikan kesempatan bagi PNS untuk rehat sejenak dari berbagai rutinitas pekerjaan sehari-hari. Kemudian cuti ini bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama, keperluan pemulihan kesehatan, dan lainnya.
Adapun durasi yang boleh diambil untuk cuti besar adalah 3 bulan. Namun, tidak berhak lagi mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama.
Melansir dari laman menpan.go.id terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. PP itu memuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” bunyi Pasal 317 PP ini.
Pengajuan cuti besar bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila ada kepentingan dinas mendesak. PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.
PNS dapat mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk mengurus cuti.
Ada beragam jenis cuti yang didapatkan oleh PNS. Cuti besar yang diambil PNS berbeda dengan cuti tahunan, cuti bersama, dan lainnya.
Berikut informasi apa saja jenis cuti PNS yang dikutip dari BKN Kantor Regional I Yogyakarta dan laman menpan.go.id:
Cuti Tahunan
Jenis cuti PNS cuti yang pertama adalah cuti tahunan dengan jumlah 12 hari kerja. Pengajuan cuti tahunan dilakukan secara terstruktur kepada pejabat berwenang dan memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.
Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk mendukung hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal dan lainnya. Cuti bersama ini tidak perlu diajukan karena ditetapkan secara nasional.
Cuti Melahirkan
Cuti ini diberikan kepada PNS perempuan ketika persalinan anak pertama, kedua dan ketiga. Untuk persalinan anak keempat dan seterusnya diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Meski sedang cuti melahirkan, PNS tetap berhak mendapatkan penghasilan setiap bulannya.
Cuti Sakit
PNS bisa mengambil cuti sakit ketika sedang sakit. Bisa 1 atau 2 hari. PNS yang mengambil cuti sakit harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.
Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.
Cuti Alasan Penting
Jenis cuti ini diberikan kepada PNS ketika orang tua, suami/istri, anak, adik, kakak, mertua hingga menantu sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Cuti dengan alasan penting dan mendadak ini bisa diajukan sesuai dengan ketentuan. Demikian juga ketika PNS akan melangsungkan pernikahan dapat menggunakan cuti ini.
PNS pria yang mau mendampingi istrinya melahirkan boleh menggunakan jatah cuti alasa penting. Durasi cuti alasan penting bagi PNS maksimal 2 bulan. Selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus bisa menggunakan cuti ini. Misalnya karena ada alasan-alasan pribadi yang mendesak.
Cuti jenis ini boleh diambil dengan durasi paling lama 3 tahun dan bisa diperanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan penting.
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Demikianlah informasi cuti besar PNS yang boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, keagamaan, kesegaran fisik maupun rohani.
***