
SERAYUNEWS – Program rekrutmen Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tahun 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat, terutama para peserta yang mengikuti tahapan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Banyak calon peserta kini mencari informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai agar bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Karena menjadi program nasional, proses seleksi dilakukan cukup ketat dengan beberapa tahapan penilaian.
Tidak sedikit peserta yang menganggap nilai ambang batas menjadi faktor utama kelulusan. Namun pada praktiknya, hasil akhir seleksi tetap ditentukan melalui sistem pemeringkatan dan kuota formasi yang tersedia.
Dengan kata lain, peserta tidak hanya dituntut lolos passing grade, tetapi juga harus memperoleh nilai kompetitif dibanding peserta lainnya.
Seleksi kompetensi KDKMP 2026 dilakukan menggunakan sistem CAT yang bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta secara objektif dan transparan.
Dalam prosesnya, peserta diwajibkan mengikuti dua jenis tes utama, yakni Tes Potensi Kognitif dan Tes Manajemen Koperasi.
Tes Potensi Kognitif menjadi tahap awal yang sangat menentukan. Materi yang diujikan meliputi kemampuan bahasa, numerik, wawasan umum, pola visual, kemampuan spasial, hingga analisis bentuk.
Seluruh soal dikerjakan dalam waktu terbatas sehingga peserta dituntut memiliki ketelitian dan kecepatan berpikir.
Sementara itu, Tes Manajemen Koperasi lebih berfokus pada pemahaman peserta terhadap tata kelola koperasi, pengelolaan usaha, pengelolaan keuangan, pelayanan anggota, hingga pengembangan kelembagaan koperasi.
Penerapan sistem CAT membuat seluruh proses seleksi berlangsung secara digital tanpa penggunaan kertas. Peserta juga diwajibkan hadir sesuai jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan panitia.
Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi KDKMP 2026 ditetapkan sebesar 110 untuk Tes Potensi Kognitif. Angka tersebut menjadi syarat minimal yang wajib dipenuhi peserta agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Artinya, peserta yang memperoleh nilai di bawah 110 otomatis dinyatakan gugur meskipun memiliki hasil baik pada tes lainnya.
Sistem ini diterapkan sebagai penyaringan awal untuk memastikan peserta yang lolos benar-benar memenuhi standar kompetensi dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, mencapai passing grade belum menjamin peserta langsung lolos seleksi. Setelah melewati ambang batas, peserta masih harus bersaing dalam sistem pemeringkatan.
Hanya peserta dengan nilai tertinggi yang dapat masuk dalam kuota maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia.
Sebagai contoh, apabila formasi yang dibuka hanya 100 posisi, maka maksimal hanya 300 peserta dengan nilai tertinggi yang akan melaju ke tahap berikutnya.
Karena itu, peserta dituntut tidak sekadar memenuhi batas minimum, tetapi juga memperoleh skor setinggi mungkin.
Dalam pelaksanaan seleksi, kemungkinan adanya peserta dengan nilai sama tetap dapat terjadi. Untuk mengatasi kondisi tersebut, panitia telah menetapkan aturan tambahan sebagai dasar penentuan kelulusan.
Pada seleksi KDKMP, prioritas pertama akan diberikan kepada peserta dengan nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi. Jika hasilnya masih sama, penilaian dilanjutkan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Apabila nilai IPK juga identik, maka usia peserta menjadi pertimbangan berikutnya, dengan prioritas kepada peserta yang lebih tua.
Bahkan jika seluruh komponen tersebut masih sama dan peserta berada di batas akhir kuota tiga kali formasi, maka peserta tetap dapat diikutsertakan pada tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Aturan tersebut menunjukkan bahwa seluruh aspek penilaian memiliki peran penting dalam menentukan hasil akhir seleksi.
Demikian informasi tentang nilai ambang batas CAT Koperasi Desa Merah Putih 2026.***