
SERAYUNEWS – Memasuki bulan Ramadan 2026, kewajiban umat Islam tidak hanya sebatas menjalankan puasa dan menunaikan zakat fitrah.
Bagi mereka yang memiliki penghasilan dan telah mencapai batas tertentu, terdapat kewajiban lain yang tak kalah penting, yakni zakat penghasilan.
Ketentuan ini menjadi perhatian karena pada tahun 2026 nilai nisab atau ambang batas minimalnya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai besaran nisab zakat penghasilan 2026 serta tata cara menghitungnya.
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari pendapatan halal, baik berupa gaji, honorarium, upah, jasa profesional, maupun penghasilan lainnya.
Ketentuan mengenai zakat jenis ini telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai kewajiban bagi muslim yang pendapatannya telah mencapai nisab.
Artinya, setiap muslim yang menerima penghasilan rutin maupun tidak rutin tetap memiliki kewajiban zakat apabila total pendapatannya telah memenuhi syarat.
Zakat ini berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idulfitri, karena zakat penghasilan dihitung berdasarkan jumlah pendapatan.
Pada tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Penetapan ini diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional pada Februari 2026.
Kenaikan nisab ini terjadi seiring meningkatnya harga emas global sepanjang tahun 2025. Dalam perhitungannya, nisab zakat penghasilan merujuk pada setara 85 gram emas per tahun. Untuk perhitungan bulanan, nilai tersebut dibagi menjadi seperduabelas bagian.
Pendekatan yang digunakan dalam penetapan ini mengacu pada pandangan Mazhab Hanafi dengan menggunakan standar emas 14 karat.
Metode tersebut dinilai lebih moderat dan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan muzaki (pembayar zakat) serta kebutuhan mustahik (penerima zakat), termasuk jutaan masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Tidak semua orang otomatis wajib membayar zakat penghasilan. Seseorang baru memiliki kewajiban apabila pendapatan bersihnya telah melampaui nisab yang ditetapkan.
Bagi pekerja dengan penghasilan tetap setiap bulan dan nilainya sudah melebihi Rp7.640.144, maka zakat dapat langsung dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.
Sementara itu, bagi mereka yang penghasilannya tidak tetap atau berada di bawah nisab bulanan, perhitungan bisa dilakukan secara akumulatif selama satu tahun. Jika dalam setahun total penghasilan bersihnya mencapai atau melebihi Rp91.681.728, maka tetap wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Perhitungan zakat penghasilan tergolong sederhana. Rumus yang digunakan adalah:
2,5% x total penghasilan
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memperoleh gaji Rp10.000.000 per bulan, maka jumlah tersebut sudah melampaui nisab bulanan 2026.
Perhitungannya sebagai berikut:
Untuk bulanan:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Artinya, zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulan sebesar Rp250.000.
Jika dihitung secara tahunan, dengan total penghasilan Rp120.000.000, maka:
2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Nilai tersebut menunjukkan besaran zakat yang harus ditunaikan dalam satu tahun apabila memilih membayarnya sekaligus.
Pembayaran melalui lembaga resmi dinilai lebih tertata karena penyalurannya terdata dan didistribusikan sesuai ketentuan delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dalam Islam.
Dengan menunaikan zakat penghasilan, seorang muslim tidak hanya menyucikan hartanya, tetapi juga berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kenaikan nisab tahun 2026 menjadi penyesuaian atas dinamika ekonomi global, khususnya pergerakan harga emas.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk mengecek kembali apakah pendapatan mereka telah mencapai ambang batas terbaru agar tidak terlewat dalam menunaikan kewajiban.
Dengan memahami besaran nisab dan cara menghitungnya, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan syariat.***