SERAYUNEWS – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 merupakan momen yang ditunggu oleh banyak pelamar di seluruh Indonesia.
Salah satu komponen penting dalam seleksi CPNS adalah passing grade, yaitu nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh setiap peserta dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk mempersiapkan diri dengan baik, penting untuk memahami apa itu passing grade, bagaimana penentuannya, dan apa saja komponen yang diujikan dalam SKD CPNS 2024.
Passing grade adalah nilai minimum yang harus dicapai peserta dalam ujian SKD CPNS untuk bisa lolos ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pemerintah menetapkan passing grade ini sebagai standar penilaian yang diukur berdasarkan beberapa kategori ujian yang akan diujikan.
Jika peserta tidak memenuhi passing grade yang ditentukan, maka mereka tidak akan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, meskipun jumlah peserta yang lulus bisa berfluktuasi bergantung pada total pelamar dan kebutuhan instansi.
Ujian SKD terdiri dari tiga jenis tes utama, dan masing-masing tes memiliki passing grade tersendiri yang harus dicapai oleh peserta. Berikut adalah rincian komponen ujian SKD:
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), menentukan passing grade berdasarkan Permen PAN-RB yang diterbitkan setiap tahunnya. Meski passing grade CPNS 2024 belum resmi diumumkan, sebagai gambaran, passing grade untuk CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai ini bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah tahun 2024. Namun, umumnya nilai-nilai tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan setiap tahunnya.