SERAYUNEWS- HRM, oknum guru ngaji di Banjarnegara terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Kajari Banjarnegara melalui Kasi Pidum, Nasrudin, Senin (22/4/2024).
Menurut Nasrudin, berdasarkan hasil penyidikan, HRM mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada 3 muridnya yang masih di bawah umur.
“Rencana akan mulai sidang minggu depan. Saat ini sedang persiapan dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara,” kata Nasrudin.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka HRM di berkas penyidikan, tersangka melakukan perbuatannya di gudang masjid di wilayah tersangka tinggal. Peristiwa itu dia lakukan, 31 Oktober 2023 silam.
Tersangka HRM terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar karena melanggar UU tentang perlindungan anak.
Penggiat perlindungan perempuan dan anak Banjarnegara, Sri Listyaningsih mengatakan, Banjarnegara ini bagaikan gunung es. Pada tataran bawah, banyak terjadi kejahatan terhadap anak terutama kejahatan seksual.
“Harus masif sosialisasi oleh penegak hukum dan jajaran pemerintahan langsung ke tempat pendidikan dan desa. Agar peristiwa kejahatan terhadap, anak tidak terjadi lagi. Termasuk pelaku, harus dapat hukuman setimpal,” katanya, Senin (22/4/2024).
Selain itu, korban juga harus dapat pendampingan yang tuntas sehingga tidak menimbulkan trauma berkepanjangan. Supaya masa depan korban, tidak menjadi masalah.
“Dunia digital harus kita waspadai. Para orangtua dan guru, harus lebih jeli terhadap perkembangan dan apa yang anak dapat dari internet,” katanya.