SERAYUNEWS– Diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp220 juta, Kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Kades berinisial AT itu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Demak diduga akibat tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan AT merupakan kades terpilih periode 2016-2022. Di mana, pada tahun 2021, tersangka AT meminta uang kepada Bendahara Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam, untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.
Namun, rupanya dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy saat konferensi pers dikutip serayunews.com, Jumat (14/7/2023).
Disebutkan Kompol Andy Setiawan, modus yang dilakukannya tersangka AT, yakni melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022, tidak dilaksanakan secara tertib. Selain itu, pelaksana kegiatan pembangunan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.
“AT melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta,” beber Kompol Andy Setiawan dalam keterangannya dikutip dari akun instagram @polresdemak_.
Menurut Kompol Andy Setiawan, dari pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi oleh AT digunakannya untuk usaha menanam bawang merah. Namun AT mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut. Selain terjerat kasus dana desa, saat ini tersangka AT juga terjerat kasus perjudian.
Penyidik Satreskrim Polres Demak masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut. Kepada penyidik, tersangka AT mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah.
“Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,” beber dia.