SERAYUNEWS – Di kalangan masyarakat Banyumas, larangan untuk bepergian pada hari Sabtu Pahing telah menjadi sebuah tradisi yang ditaati.
Tradisi ini telah mengakar kuat di Banyumas, dan dipercaya memiliki latar belakang sejarah yang menarik.
Untuk memahami larangan ini, penting untuk mengetahui bahwa Sabtu Pahing adalah salah satu hari dalam kalender Jawa.
Hari Pahing sendiri merupakan salah satu dalam siklus pasaran Jawa, yang berlangsung dalam periode 35 hari, berbeda dari 30 hari dalam kalender modern.
Pantangan untuk tidak bepergian pada hari Sabtu Pahing cukup terkenal di bekas wilayah Karesidenan Banyumas.
Terdapat sejumlah alasan dan faktor yang melatarbelakangi munculnya pantangan unik ini di masyarakat Banyumas.
Pantangan ini sebagian besar berkaitan dengan penghormatan terhadap leluhur mereka, terutama Adipati Warga Utama I, yang juga dikenal sebagai Adipati Wirasaba.
Adipati Warga Utama I diketahui tewas di tangan prajurit yang diutus oleh Sultan Hadiwijaya dari Keraton Pajang.
Sebagai bentuk penghormatan atas kematian Adipati Warga Utama I, masyarakat Banyumas kala itu diinstruksikan untuk tidak bepergian pada hari tersebut.
Larangan ini juga didasarkan pada kebiasaan dan nilai budaya Jawa yang memandang pentingnya menghormati hari-hari yang berhubungan dengan kematian leluhur.
Hingga kini, larangan ini masih dipegang teguh oleh sebagian besar masyarakat Banyumas, meskipun tidak semua orang mematuhinya sepenuhnya.***