SERAYUNEWS – Tahun ini, Purbalingga mendapat kehormatan menyandang predikat Madya Kabupaten Layak Anak.
Namun, kondisi di lapangan justru kontradiktif dengan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kondisi tersebut, menjadi keprihatinan tersendiri bagi para pemangku kepentingan. Pemkab, Polres, dan Kejaksaan, akhirnya duduk bersama membahas persoalan tersebut, Selasa (12/09/2023).
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purbalingga secara tidak langsung menghambat pembangunan daerah.
“Walaupun telah naik ke tingkat Madya Kabupaten Layak Anak, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak harus tetap di tekan,” katanya.
Menurutnya, kasus kekerasan menjadi keprihatinan serius. Sehingga harus di upayakan, langkah-langkah konkret untuk meneka jumlah kasusnya.
“Kita rumuskan bersama beberapa langkah koordinasi, terkait upaya penanganan dengan jajaran Forkopimda, serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Purbalingga, Eni Sosiatman dalam paparannya menjelaskan, sejauh ini memang sudah ada sosialisasi hingga ke wilayah desa.
Hal itu di buktikan dengan adanya 33 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), di Kabupaten Purbalingga.
“Kami tetap membutuhkan sinergitas dari seluruh pihak, dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Purbalingga, Kompol Donny Kristanto, S.Kom menyampaikan, bahwa penegak hukum juga perlu membentuk suatu posko. Fungsinya, mengakomodir dan melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami rasa membentuk divisi pencegahan, juga perlu sebagai langkah efektif selain pemberdayaan dan rehabilitasi,” kata dia.